Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Blog Article
Ia melanjutkan, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta untuk membentuk iklim persaingan usaha yang sehat di bidang PBK.
Selama 2021, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robotic trading, situs Web page yang diblokir adalah duplikasi situs Site pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs World wide web introducing broker
detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan
“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Manfaat enzim pepayanya memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan banyak sekali permintaan dari berbagai perusahaan baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs Website tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
Aldison mendorong masyarakat selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.
Ia menerangkan bukan berarti penangkapan melalui pelabuhan resmi kepabeanan Batam, tetapi dari pelabuhan-pelabuhan tikus di sekitar wilayah teritorial Batam.
Sedangkan untuk spekulan, adalah pedagang yang ada di pasar komoditas. Pedagang tersebut melakukan aktivitas perdagangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan. Para spekulan akan mengambil keuntungan dengan mengandalkan sebuah fluktuasi harga.
one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal two sampai dengan Pasal five KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal three Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
# dito ariotedjo # karen agustiawan # rafael alun trisambodo # dmentor # subsidi kendaraan listrik
Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terhindar dari modus penipuan dan potensi kerugian akibat PBK ilegal.
2. Manfaat Penelitian Melalui penulisan skripsi ini diharapkan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut : a. Manfaat Teoritis Secara teoritis, pembahasan masalah yang akan dibahas dalam situs web skripsi ini tentu saja akan memberikan kontribusi pemahaman, pemikiran dan pandangan baru terhadap Wakil Pialang Berjangka. Di dalam perkembangan selanjutnya akan menjadi masukan bagi para pelaku dunia bisnis dan dapat benar-benar mengetahui pengaturan hukum mengenai wakil pialang berjangka. Selain itu tulisan ini juga bermanfaat sebagai referensi dan perbandingan untuk memperkaya ilmu pengetahuan dalam lingkup Hukum Ekonomi, khususnya dalam kegiatan usaha di Pasar Modal.